Batas Konstitusional : Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Norma Hukum

Judul: Batas Konstitusional

Subjudul: Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembentukan Norma Hukum

Keterangan: Menimbang Batas Negative Legislator dan Positive Legislator dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Penulis: Dave M. Sondakh, S.H.

Penerbit: Karya Dosen Internasional

Sinopsis:

Ketika Mahkamah Konstitusi menafsirkan konstitusi, di mana batas antara menafsirkan hukum dan membentuk hukum?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu persoalan paling fundamental dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai the guardian of the constitution, dengan kewenangan utama menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam konstruksi klasik Hans Kelsen, peradilan konstitusi ditempatkan sebagai negative legislator: menguji dan membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan menciptakan norma baru. Sementara itu, fungsi pembentukan undang-undang berada pada DPR bersama Presiden.
Namun, praktik ketatanegaraan menghadirkan persoalan yang jauh lebih kompleks. Melalui putusan-putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak selalu berhenti pada pembatalan norma. Tafsir konstitusional tertentu dapat memberikan rumusan, makna, atau konsekuensi hukum baru terhadap suatu norma. Di sinilah muncul pergeseran dari negative legislator menuju positive legislator, sebuah pergeseran yang memunculkan perdebatan antara kebutuhan melakukan judicial activism untuk menjaga keadilan konstitusional dan kekhawatiran terjadinya judicial overreach terhadap wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.
Dinamika tersebut menemukan momentum penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan dan batas usia minimum kepala daerah. Kedua putusan tersebut tidak hanya memperlihatkan kuatnya peran MK dalam menafsirkan norma konstitusional, tetapi juga memperlihatkan ketegangan kelembagaan dengan DPR dalam menentukan arah pembentukan norma hukum. Peristiwa tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah setiap norma yang lahir dari putusan MK merupakan konsekuensi sah dari judicial review, atau pada titik tertentu telah berubah menjadi pembentukan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif?

Cetakan Pertama: Oktober 2026

Scroll to Top